Minggu, 02 September 2012

pengertian hukum


Mengapa sebuah negara harus memiliki dasar dan aturan hukum yang jelas? Apa sebenarnya pengertian hukum itu sampai-sampai menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh suatu negara? Dan apa pula tujuan negara menerapkan sebuah hukum? Rasanya akan banyak sekali pertanyaan yang muncul jika kita mulai membicarakan hal yang satu ini. Ya, hukum.
Setiap kita berkunjung ke suatu tempat tentunya kita harus mematuhi aturan hukum yang terdapat di tempat tersebut. Hukum tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan tersebut dengan maksud untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di dalamnya agar kita dapat hidup dengan perasaan nyaman.
Jika ada orang yang berbicara “hukum dibuat untuk dilanggar” maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan, dan lain sebagainya.
Sikap optimis harus dipunyai dalam menegakkan hukum, optimis bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil kepada siapa pun, walaupun sekarang ini kenyataannya banyak kasus hukum yang justru mengecewakan kita dalam penanganannya.
Penegakkan hukum harus dimulai dari diri pribadi masing-masing individu, setiap orang harus belajar memulai menegakkan hukum dari dirinya sendiri, mengaku salah jika memang benar salah dan berjuang menegakkan kebenaran jika memang benar. Maka, tidak mustahil hukum akan tegak seadil-adilnya jika setiap orang mempunyai sifat seperti itu.
Untuk mengetahui apa arti hukum sebenarnya maka berikut ini terdapat beberapa pengertian hukum yang dijabarkan oleh beberapa ahli.
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya
E. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat– yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah/ penguasa itu.
Hukum terbagi menjadi dua bidang, yaitu:
Hukum Pidana
Hukum Perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain:
Hukum Keluarga
Hukum Harta Kekayaan
Hukum Benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara
Hukum Adat
Hukum Islam
Hukum Bisnis
Hukum Lingkungan
Sikap Pesimis terhadap “Pengertian Hukum”
Sudah banyak orang yang berbicara perihal hukum. Pengertian hukum pun telah menjadi banyak perbincangan di berbagai kalangan. Mulai dari para pakar hukum, sarjana hukum sampai pada level tingkat masyarakat yang paling buta huruf pun ikut membicarakan pengertian hukum.
Perbincangan seputar pengertian hukum juga berbeda bahasannya. Ada yang berbincang seputar pemanfaatan hukum untuk kepentingan pribadi dan golongan. Namun ada juga yang berbicang seputar keadilan berdasarkan hukum yang masih dirasakan tidak seimbang.
Banyak orang menganggap bahwa pelaksanaan hukum sedang pincang. Pincangnnya pelaksanaan hukum yang ada membuat banyak orang yang bersikap pesimis. Sikap pesimis pun bukanlah tanpa dasar. Semua itu timbul karena memang pada kenyataan yang dihadapi oleh sesorang selalu seperti itu.
Hukum sebenarnya dibuat untuk menjaga kestabilan dan keamanan dalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum ketenangan dan ketentraman bisa kita dapatkan dan nikmati. Coba bayangkan saja bagaimana jika di dalam masyakat tidak ada aturan yang jelas dan baku?
Hiruk-pikuk dengan kesemerawutan kondisi yang tidak menentu pastilah yang terjadi. Akan banyak sekali kegiatan anarki serta ketidaktentraman yang ada di masyarakat. Semua orang pasti akan berebutan tentang hak milik atas suatu benda. Hal ini dikarenakan tidak adanya hukum yang mengatur kepemilikan tersebut.
Apa sangsi atas perebutan hak milik orang lain juga tidak ada. Pastinya seseorang akan dengan mudah mengakui bahwa barang yang disukainya adalah miliknya. Selain itu, orang juga akan dengan mudah mengambil apa yang telah menjadi milik orang lain karena tidak adanya sangsi yang mengaturnya.
Sungguh pasti kita akan kembali menjadi seperti manusia yang hidup di hutan. Hukum rimba pastilah akan berlaku, yakni siapa yang kuat dia yang menang. Padahal hukum dibuat dengan tujuan untuk memberikan ketenangan kepada semua orang tidak terkecuali orang yang lemah dan tidak hanya orang yang kuat saja.
Contoh kecil pelanggaran hukum yang membuat orang bersikap pesimis terhadap hukum biasa kita jumpai di jalanan. Contoh ini biasa dilakukan oleh sekelompok kecil aparat penegak hukum yang ada di jalanan. Adanya pelanggaran hukum oleh penegak hukum inilah yang membuat deretan orang yang bersikap pesimis semakin panjang.
Contoh pelanggaran yang biasa ada di jalan ini biasanya dialami oleh semua orang. Kebanyakan orang yang memiliki kendaraan bermotor baik itu sepeda motor atau mobil pasti pernah mengalaminya. Dalam kejadian ini ada proses penegakan hukum tetapi di sisi lain juga ada pelanggaran huku.
Ketika kita dalam kendaraan lupa membawa sim atau persuratan yang lengkap biasanya menjadi sasaran empuk bagi penegak hukum. Saat tidak mampu menunjukkan persuratan yang lengkap tersebutlah kita pasti akan dikenai tilang. Ini tentunya adalah langkah yang bagus dan tegas untuk menegakkan hukum demi pemenuhan hak dan keselamatan orang lain.
Pemenuhan hak orang lain maksudnya adalah ketika kendaraan yang dibawa oleh pengendara adalah kendaraan curian. Diketahui sebagai kendaraan curian karena tidak mampu menujukkan surat yang lengkap. Dengan kasus ini maka penegak hukum bisa mengembalikannya kepada yang berhak.
Penegakkan hukum demi keselamatan orang lain dalam contoh ini adalah ketika yang membawa kendaraan bermotor tidak memiliki peralatan yang lengkap. Peralatan yang tidak lengkap misalnya adalah kaca spion yang tidak terpasang keduanya. Tentu ini akan membahayakan pengendara dan pengendara lain.
Ketika pengendara tidak memiliki kaca spion yang lengkap tentunya sudut pandangnya pasti terbatas. Pengendara tersebut pasti memiliki kekurangan dalam penglihatan ketika berkendara, entah itu pada bagian penglihatan kanan atau kiri. Akibatnya adalah adanya senggolan dengan kendaraan lain yang ternyata tidak dilihatnya walaupun sebenarnya ada di sampingnya.
Jika melihat penyebab yang dimungkinkan terjadi seperti ini maka apa yang telah dilakukan oleh penegak hukum patut untuk diacungi jempol. Para penegak hukum tersebut telah denga semangat dan tertib telah mencegah terjadinya pelanggaran hak orang lain dan hal yang membahayakan bagi orang lain.
Di sisi yang lain, yang membuat banyak orang pesimis atas penegakkan hukum adalah pada sangsi tilang tersebut. Biasanya ketika seorang pengendara kendaraan bermotor ditilang pastilah akan ditawari oleh para penegak hukum tersebut. Penawaran yang dilakukan adalah apakah tilang tersebut mau dibantu pembayarannya ataukah tidak. Tidak hanya itu biaya pelanggaran tilang juga bisa ditawar.
Hal inilah yang membuat sebagian orang ragu terhadap para penegak hukum yang nakal tersebut. Tidak semua penegak hukum adalah seperti itu. Namun keberadaan segelintir orang tersebut telah mampu membuat paradigma atau cara berpikir orang terhadap para penegak hukum.
Penyebab ini yang telah mengukir sikap pesimis kepada orang terhadap pandangan hukum. Jika hal yang kecil saja sulit atau masih ada pelanggaran bagaimana dengan hal yang besar?
Selain itu juga ada kasus lain yang menyebabkan orang bersikap pesimis terhadap hukum. Pengertian hukum oleh masyarakat pun seakan telah bergeser. Pengertian hukum seolah hanya berpihak pada orang yang kaya ataupun penguasa saja.
Dalam waktu beberapa ini ada sebuah kasus yang menghadirkan terdakwa yang sakit ke dalam ruang sidang beserta tempat tidur rumah sakit lengkap. Kebetulan dalam sidang tersebut terdakwanya bukanlah siapa-siapa dan juga bukan orang yang memiliki kekuasaan.Tentu ini berbeda dengan yang terjadi pada terdakwa dengan uang yang banyak atau terdakwa yang memiliki pengaruh politik yang luar biasa.
Jika melihat semua kejadian tentang hukum yang ada, tentunya bukanlah hal yang tidak mungkin orang untuk bersikap pesimis terhadap hukum. Padahal sebagian penegak hukum yang lain juga sedang berupaya untuk menegakkan hukum yang ada. Namun semua itu seakan tidak terlihat dan tertutup oleh semua kasus-kasus tersebut.
Definisi Hukum Para Ahli
Para pakar memiliki tafsir yang berbeda dalam memberikan pengertian hukum. Masing-masing pihak memberikan pendapat berdasar latar belakang mereka yang disesuaikan dengan arti hukum dalam artian luas.
Beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum diantaranya adalah :
1. Van Kan
Menurut Van Kan, hukum didefinisikan sebagai sebuah keseluruhan peraturan hidup. Dimana peraturan tersebut memiliki sifat memaksa yang bertujuan melindungi kepentingan manusia yang ada dalam sebuah masyarakat. Peraturan  yang dibuat tersebut memiliki nilai penting sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan tertib.
2. Utrecht
Utrecht menjelaskan pengertian hukum sebagai sebuah kumpulan peraturan, baik yang berisi perintah maupun larangan, dimana di dalamnya berisi tentang tata tertib pada sebuah masyarakat. Dan masyarakat yang berada dalam wilayah tersebut memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan tersebut tanpa ada pengecualian. Dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atas peraturan tersebut, akan berdampak pada munculnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan.
3. Wiryono Kusumo
Pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan (tertulis/ tidak). Di dalam peraturan tersebut berisi mengenai tata tertib pada suatu masyarakat serta bagi para pelanggar akan mendapatkan sanksi. Dijelaskan, bahwa hukum dibuat dengan tujuan menciptakan keselamatan, kebahagiaan serta ketertiban pada masyarakat itu sendiri.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Menurutnya, hukum adalah sebuah keseluruhan azas serta kaidah yang mebatasi kehidupan manusia selama hidup di tengah masyarakat melalui aturan baku. dalam azas-azas tersebut, tercakup berbagai institusi serta proses hukum yang berlaku guna menciptakan berlakunya kaidah tersebut dalam sebuah kenyataan.
5. Lily Rasjidi
Pengertian hukum merupakan konsep yang di dalamnya bukan hanya berupa norma, namun lebih jauh hukum adalah sebuah institusi yang keberadaannya saling berkaitan.
6. Soetandyo Wigjosoebroto
Menurut Soetandyo Wigjosoebroto, definisi hukum secara pasti tidak pernah bisa ditemukan. Sebab, hukum merupakan sebuah pemahaman yang berasal dari tiga konsep yaitu hukum sebagai sebuah azas moralitas, hukum sebagai kaidah positif yang dijalankan pada waktu serta tempat tertentu. Konsep terakhir adalah hukum merupakan instituso nyata dan bersifat fungsional pada sistem kehidupan masyarakat.
7. A.L Goodhart
Goodhart menyatakan bahwa hukum merupakan seluruh peraturan yang digunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan semua sengketa yang ada di masyarakat.
8. Austin
Hukum merupakan semua perundang-undangan positif yang ditentukan baik langsung maupun tidak langsung oleh seorang individu maupun sekelompok masyarakat yang memiliki wibawa bagi seseorang atau semua anggota masyarakat politik yang memiliki kedaulatan. Dan pada kondisi tersebut, hukum terbentuk sebagai sebuah posisi tertinggi untuk menjadi acuan.
9. Han Kelsen
Hukum merupakan bagian dari ketentuan sosial yang di dalamnya berisi aturan untuk mengarahkan sikap dari masing-masing manusia. Dengan kata lain hukum merupakan rangkaian peraturan untuk mengatur perbuatan tertentu yang dilakukan manusia yang keberadaannya berbeda dengan norma. Dengan demikian, hukum merupakan ketentuan yang bersifat pasti.
10. Karl Marx
Hukum merupakan pembawa kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak ragu untuk mengisi kehidupannya melalui eksploitasi secara luas. Dengan demikian hukum tidak hanya berfungsi dalam kehidupan politik saja namun juga dalam fungsi ekonomi.
11. Montesqieu
Hukum adalah sebuah fenomena sosial dan adanya perbedaan hukum penyebabnya adalah perbedaan alam, sejarah serta kehidupan politik setiap wilayah yang dipengaruhi adanya faktor lain dalam kehidupan bermasyarakat. Itulah mengapa, hukum yang dianut sebuah negara harus dibandingkan dengan hukum yang dimiliki oleh negara lain.
12. Bambang Sunggono
Hukum adalah sebuah produk yang dibuat berdasarkan kepentingan politik tertentu.
13. Thomas Aquinas
Hukum adalah sebuah perintah yang dibuat oleh masyarakat, dimana jika muncul pelanggaran hukum, maka pihak yang melanggar tersebut akan mendapatkan hukuman. Hukuman ini diberikan oleh pimpinan masyarakat bersama dengan seluruh anggota masyarakat itu sendiri.
14. Leon Duguit
Hukum merupakan tuntunan perbuatan anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Tujuannya agar memberikan jaminan kepentingan bersama serta jika ada pihak yang melanggarnya, bisa berdampak munculnya reaksi bersama dari masyarakat kepada pihak yang melanggar hukum tersebut.
15. Immanuel Kant
Hukum merupakan kumpulan dari syarat-syarat, dimana di dalamnya berisi ajaran tentang sikap saling menghargai hak setiap orang. Sehingga kebebasan bertindak dari orang lain, akan disesuaikan dengan kebebasan yang dimiliki oleh orang lain dengan berdasarkan pada hukum mengenai kemerdekaan. 
16. S.M. Amin
Hukum merupakan gabungan dari seluruh peraturan di mana didalamnya berisi mengenai norma serta sanksi-sanksi.
17. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang memiliki sifat memaksa. Di dalamnya berisi ketentuan mengenai tingkah laku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang ditunjuk. Dan setiap pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan tersebut, akan diikuti dengan sanksi sebagai bentuk konsekuensi.
18. M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan kumpulan peraturan atau tata cara yang harus diikuti pada dalam bersikap dan bertindak serta dalam pergaulan. Di dalamnya berisi ancaman untuk menganti kerugian atas pelanggaran peraturan yang ada tersebut.
Dari keseluruhan definisi yang dikemukakan oleh para ahli, pada dasarnya pengertian hukum bisa dikerucutkan pada poin tertentu. Secara luas, hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan yang berisi tata cara dalam manusia bertingkah laku. Selain itu, hukum dibuat oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk membuatnya. Hukum memiliki sifat memaksa pada setiap pihak yang terlibat di dalamnya, serta memiliki sanksi yang sudah ditentukan secara tegas.
Sumber : http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm

0 komentar:

Posting Komentar

 
Read More : http://fathuraksal.blogspot.com/2012/05/cara-membuat-tombol-next-page-pada-blog.html#ixzz21ndgEojy