Mengapa sebuah negara harus memiliki dasar dan aturan hukum
yang jelas? Apa sebenarnya pengertian hukum itu sampai-sampai
menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh suatu negara? Dan apa pula tujuan
negara menerapkan sebuah hukum? Rasanya akan banyak sekali pertanyaan yang
muncul jika kita mulai membicarakan hal yang satu ini. Ya, hukum.
Setiap kita berkunjung ke suatu tempat tentunya kita harus mematuhi aturan
hukum yang terdapat di tempat tersebut. Hukum tersebut dibuat dengan tujuan
untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan tersebut
dengan maksud untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di dalamnya agar
kita dapat hidup dengan perasaan
nyaman.
Jika ada orang yang berbicara “hukum dibuat untuk dilanggar” maka
hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu
dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya
tanpa memandang harta, jabatan, dan lain sebagainya.
Sikap optimis harus dipunyai dalam menegakkan hukum, optimis
bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil kepada siapa pun, walaupun sekarang
ini kenyataannya banyak kasus hukum yang justru mengecewakan kita
dalam penanganannya.
Penegakkan hukum harus dimulai dari diri pribadi
masing-masing individu, setiap orang harus belajar memulai menegakkan hukum dari
dirinya sendiri, mengaku salah jika memang benar salah dan berjuang menegakkan
kebenaran jika memang benar. Maka, tidak mustahil hukum akan tegak
seadil-adilnya jika setiap orang mempunyai sifat seperti itu.
Untuk mengetahui apa arti hukum sebenarnya maka berikut ini
terdapat beberapa pengertian hukum yang dijabarkan oleh beberapa ahli.
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum atau ilmu hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan Aristoteles
berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya
E. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk
hidup –perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat–
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah/ penguasa itu.
Hukum terbagi menjadi dua bidang, yaitu:
Hukum
Pidana
Hukum Perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian,
antara lain:
Hukum
Keluarga
Hukum
Harta Kekayaan
Hukum
Benda
Hukum
Perikatan
Hukum
Waris
Hukum
Tata Negara
Hukum
Administrasi Negara
Hukum
Internasional
Hukum
Adat
Hukum
Islam
Hukum
Bisnis
Hukum
Lingkungan
Sikap Pesimis terhadap “Pengertian Hukum”
Sudah banyak orang yang berbicara perihal hukum. Pengertian
hukum pun telah menjadi banyak perbincangan di berbagai kalangan. Mulai dari
para pakar hukum, sarjana hukum sampai pada level tingkat masyarakat yang
paling buta huruf pun ikut membicarakan pengertian hukum.
Perbincangan seputar pengertian hukum juga berbeda
bahasannya. Ada yang berbincang seputar pemanfaatan hukum untuk kepentingan
pribadi dan golongan. Namun ada juga yang berbicang seputar keadilan
berdasarkan hukum yang masih dirasakan tidak seimbang.
Banyak orang menganggap bahwa pelaksanaan hukum sedang
pincang. Pincangnnya pelaksanaan hukum yang ada membuat banyak orang yang
bersikap pesimis. Sikap pesimis pun bukanlah tanpa dasar. Semua itu timbul
karena memang pada kenyataan yang dihadapi oleh sesorang selalu seperti itu.
Hukum sebenarnya dibuat untuk menjaga kestabilan dan
keamanan dalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum ketenangan dan ketentraman
bisa kita dapatkan dan nikmati. Coba bayangkan saja bagaimana jika di dalam
masyakat tidak ada aturan yang jelas dan baku?
Hiruk-pikuk dengan kesemerawutan kondisi yang tidak menentu
pastilah yang terjadi. Akan banyak sekali kegiatan anarki serta
ketidaktentraman yang ada di masyarakat. Semua orang pasti akan berebutan
tentang hak milik atas suatu benda. Hal ini dikarenakan tidak adanya hukum yang
mengatur kepemilikan tersebut.
Apa sangsi atas perebutan hak milik orang lain juga tidak
ada. Pastinya seseorang akan dengan mudah mengakui bahwa barang yang disukainya
adalah miliknya. Selain itu, orang juga akan dengan mudah mengambil apa yang
telah menjadi milik orang lain karena tidak adanya sangsi yang mengaturnya.
Sungguh pasti kita akan kembali menjadi seperti manusia yang
hidup di hutan. Hukum rimba pastilah akan berlaku, yakni siapa yang kuat dia
yang menang. Padahal hukum dibuat dengan tujuan untuk memberikan ketenangan
kepada semua orang tidak terkecuali orang yang lemah dan tidak hanya orang yang
kuat saja.
Contoh kecil pelanggaran hukum yang membuat orang bersikap
pesimis terhadap hukum biasa kita jumpai di jalanan. Contoh ini biasa dilakukan
oleh sekelompok kecil aparat penegak hukum yang ada di jalanan. Adanya
pelanggaran hukum oleh penegak hukum inilah yang membuat deretan orang yang
bersikap pesimis semakin panjang.
Contoh pelanggaran yang biasa ada di jalan ini biasanya
dialami oleh semua orang. Kebanyakan orang yang memiliki kendaraan bermotor
baik itu sepeda motor atau mobil pasti pernah mengalaminya. Dalam kejadian ini
ada proses penegakan hukum tetapi di sisi lain juga ada pelanggaran huku.
Ketika kita dalam kendaraan lupa membawa sim atau persuratan
yang lengkap biasanya menjadi sasaran empuk bagi penegak hukum. Saat tidak
mampu menunjukkan persuratan yang lengkap tersebutlah kita pasti akan dikenai
tilang. Ini tentunya adalah langkah yang bagus dan tegas untuk menegakkan hukum
demi pemenuhan hak dan keselamatan orang lain.
Pemenuhan hak orang lain maksudnya adalah ketika kendaraan
yang dibawa oleh pengendara adalah kendaraan curian. Diketahui sebagai
kendaraan curian karena tidak mampu menujukkan surat yang lengkap. Dengan kasus
ini maka penegak hukum bisa mengembalikannya kepada yang berhak.
Penegakkan hukum demi keselamatan orang lain dalam contoh
ini adalah ketika yang membawa kendaraan bermotor tidak memiliki peralatan yang
lengkap. Peralatan yang tidak lengkap misalnya adalah kaca spion yang tidak
terpasang keduanya. Tentu ini akan membahayakan pengendara dan pengendara lain.
Ketika pengendara tidak memiliki kaca spion yang lengkap
tentunya sudut pandangnya pasti terbatas. Pengendara tersebut pasti memiliki
kekurangan dalam penglihatan ketika berkendara, entah itu pada bagian
penglihatan kanan atau kiri. Akibatnya adalah adanya senggolan dengan kendaraan
lain yang ternyata tidak dilihatnya walaupun sebenarnya ada di sampingnya.
Jika melihat penyebab yang dimungkinkan terjadi seperti ini
maka apa yang telah dilakukan oleh penegak hukum patut untuk diacungi jempol.
Para penegak hukum tersebut telah denga semangat dan tertib telah mencegah
terjadinya pelanggaran hak orang lain dan hal yang membahayakan bagi orang
lain.
Di sisi yang lain, yang membuat banyak orang pesimis atas
penegakkan hukum adalah pada sangsi tilang tersebut. Biasanya ketika seorang
pengendara kendaraan bermotor ditilang pastilah akan ditawari oleh para penegak
hukum tersebut. Penawaran yang dilakukan adalah apakah tilang tersebut mau
dibantu pembayarannya ataukah tidak. Tidak hanya itu biaya pelanggaran tilang
juga bisa ditawar.
Hal inilah yang membuat sebagian orang ragu terhadap para
penegak hukum yang nakal tersebut. Tidak semua penegak hukum adalah seperti
itu. Namun keberadaan segelintir orang tersebut telah mampu membuat paradigma
atau cara berpikir orang terhadap para penegak hukum.
Penyebab ini yang telah mengukir sikap pesimis kepada orang
terhadap pandangan hukum. Jika hal yang kecil saja sulit atau masih ada
pelanggaran bagaimana dengan hal yang besar?
Selain itu juga ada kasus lain yang menyebabkan orang
bersikap pesimis terhadap hukum. Pengertian hukum oleh masyarakat pun seakan
telah bergeser. Pengertian hukum seolah hanya berpihak pada orang yang kaya
ataupun penguasa saja.
Dalam waktu beberapa ini ada sebuah kasus yang menghadirkan
terdakwa yang sakit ke dalam ruang sidang beserta tempat tidur rumah sakit
lengkap. Kebetulan dalam sidang tersebut terdakwanya bukanlah siapa-siapa dan
juga bukan orang yang memiliki kekuasaan.Tentu ini berbeda dengan yang terjadi
pada terdakwa dengan uang yang banyak atau terdakwa yang memiliki pengaruh
politik yang luar biasa.
Jika melihat semua kejadian tentang hukum yang ada, tentunya
bukanlah hal yang tidak mungkin orang untuk bersikap pesimis terhadap hukum.
Padahal sebagian penegak hukum yang lain juga sedang berupaya untuk menegakkan
hukum yang ada. Namun semua itu seakan tidak terlihat dan tertutup oleh semua
kasus-kasus tersebut.
Definisi Hukum Para Ahli
Para pakar memiliki tafsir yang berbeda dalam memberikan
pengertian hukum. Masing-masing pihak memberikan pendapat berdasar latar
belakang mereka yang disesuaikan dengan arti hukum dalam artian luas.
Beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum diantaranya
adalah :
1.
Van Kan
Menurut Van Kan, hukum didefinisikan sebagai sebuah
keseluruhan peraturan hidup. Dimana peraturan tersebut memiliki sifat memaksa
yang bertujuan melindungi kepentingan manusia yang ada dalam sebuah masyarakat.
Peraturan yang dibuat tersebut memiliki nilai penting sebagai alat untuk
melindungi kepentingan masyarakat dengan tertib.
2.
Utrecht
Utrecht menjelaskan pengertian hukum sebagai sebuah kumpulan
peraturan, baik yang berisi perintah maupun larangan, dimana di dalamnya berisi
tentang tata tertib pada sebuah masyarakat. Dan masyarakat yang berada dalam
wilayah tersebut memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan tersebut tanpa ada
pengecualian. Dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atas
peraturan tersebut, akan berdampak pada munculnya tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah sebagai pemegang kekuasaan.
3.
Wiryono Kusumo
Pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan (tertulis/
tidak). Di dalam peraturan tersebut berisi mengenai tata tertib pada suatu
masyarakat serta bagi para pelanggar akan mendapatkan sanksi. Dijelaskan, bahwa
hukum dibuat dengan tujuan menciptakan keselamatan, kebahagiaan serta
ketertiban pada masyarakat itu sendiri.
4.
Mochtar Kusumaatmadja
Menurutnya, hukum adalah sebuah keseluruhan azas serta
kaidah yang mebatasi kehidupan manusia selama hidup di tengah masyarakat
melalui aturan baku. dalam azas-azas tersebut, tercakup berbagai institusi
serta proses hukum yang berlaku guna menciptakan berlakunya kaidah tersebut
dalam sebuah kenyataan.
5.
Lily Rasjidi
Pengertian hukum merupakan konsep yang di dalamnya bukan
hanya berupa norma, namun lebih jauh hukum adalah sebuah institusi yang
keberadaannya saling berkaitan.
6.
Soetandyo Wigjosoebroto
Menurut Soetandyo Wigjosoebroto, definisi hukum secara pasti
tidak pernah bisa ditemukan. Sebab, hukum merupakan sebuah pemahaman yang
berasal dari tiga konsep yaitu hukum sebagai sebuah azas moralitas, hukum
sebagai kaidah positif yang dijalankan pada waktu serta tempat tertentu. Konsep
terakhir adalah hukum merupakan instituso nyata dan bersifat fungsional pada
sistem kehidupan masyarakat.
7.
A.L Goodhart
Goodhart menyatakan bahwa hukum merupakan seluruh peraturan
yang digunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan semua sengketa yang ada di
masyarakat.
8.
Austin
Hukum merupakan semua perundang-undangan positif yang
ditentukan baik langsung maupun tidak langsung oleh seorang individu maupun
sekelompok masyarakat yang memiliki wibawa bagi seseorang atau semua anggota
masyarakat politik yang memiliki kedaulatan. Dan pada kondisi tersebut, hukum
terbentuk sebagai sebuah posisi tertinggi untuk menjadi acuan.
9.
Han Kelsen
Hukum merupakan bagian dari ketentuan sosial yang di
dalamnya berisi aturan untuk mengarahkan sikap dari masing-masing manusia.
Dengan kata lain hukum merupakan rangkaian peraturan untuk mengatur perbuatan
tertentu yang dilakukan manusia yang keberadaannya berbeda dengan norma. Dengan
demikian, hukum merupakan ketentuan yang bersifat pasti.
10.
Karl Marx
Hukum merupakan pembawa kepentingan ekonomi para kapitalis
yang tidak ragu untuk mengisi kehidupannya melalui eksploitasi secara luas.
Dengan demikian hukum tidak hanya berfungsi dalam kehidupan politik saja namun
juga dalam fungsi ekonomi.
11.
Montesqieu
Hukum adalah sebuah fenomena sosial dan adanya perbedaan hukum
penyebabnya adalah perbedaan alam, sejarah serta kehidupan politik setiap
wilayah yang dipengaruhi adanya faktor lain dalam kehidupan bermasyarakat.
Itulah mengapa, hukum yang dianut sebuah negara harus dibandingkan dengan hukum
yang dimiliki oleh negara lain.
12.
Bambang Sunggono
Hukum adalah sebuah produk yang dibuat berdasarkan
kepentingan politik tertentu.
13.
Thomas Aquinas
Hukum adalah sebuah perintah yang dibuat oleh masyarakat,
dimana jika muncul pelanggaran hukum, maka pihak yang melanggar tersebut akan
mendapatkan hukuman. Hukuman ini diberikan oleh pimpinan masyarakat bersama
dengan seluruh anggota masyarakat itu sendiri.
14.
Leon Duguit
Hukum merupakan tuntunan perbuatan anggota masyarakat,
dimana aturan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Tujuannya
agar memberikan jaminan kepentingan bersama serta jika ada pihak yang
melanggarnya, bisa berdampak munculnya reaksi bersama dari masyarakat kepada
pihak yang melanggar hukum tersebut.
15.
Immanuel Kant
Hukum merupakan kumpulan dari syarat-syarat, dimana di
dalamnya berisi ajaran tentang sikap saling menghargai hak setiap orang.
Sehingga kebebasan bertindak dari orang lain, akan disesuaikan dengan kebebasan
yang dimiliki oleh orang lain dengan berdasarkan pada hukum mengenai kemerdekaan.
16.
S.M. Amin
Hukum merupakan gabungan dari seluruh peraturan di mana
didalamnya berisi mengenai norma serta sanksi-sanksi.
17.
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang memiliki sifat
memaksa. Di dalamnya berisi ketentuan mengenai tingkah laku manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang ditunjuk. Dan
setiap pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan tersebut, akan
diikuti dengan sanksi sebagai bentuk konsekuensi.
18.
M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan kumpulan peraturan atau tata cara yang harus
diikuti pada dalam bersikap dan bertindak serta dalam pergaulan. Di dalamnya
berisi ancaman untuk menganti kerugian atas pelanggaran peraturan yang ada
tersebut.
Dari keseluruhan definisi yang dikemukakan oleh para ahli,
pada dasarnya pengertian hukum bisa dikerucutkan pada poin tertentu. Secara
luas, hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan yang berisi tata cara
dalam manusia bertingkah laku. Selain itu, hukum dibuat oleh lembaga resmi yang
memiliki kewenangan untuk membuatnya. Hukum memiliki sifat memaksa pada setiap
pihak yang terlibat di dalamnya, serta memiliki sanksi yang sudah ditentukan
secara tegas.
Sumber : http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
0 komentar:
Posting Komentar