Definisi Bank
Menurut Kuncoro dalam
bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu,
dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar
dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari
pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar
negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran
modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa
pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
2. Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu
lintas pembayaran.
Klasifikasi Bank Sentral
Klasifikasi Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik
beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Dengan dikeluarkannya
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia
mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7
Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya,
Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing
sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah
dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan
bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut
sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
- Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan.
- Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
- Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan.
- Sebagai banker’s bank
atau lender of last resort.
- Memelihara stabilitas
moneter.
- Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Fungsi Bank, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan
bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank
umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun
akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit
.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih
mudah, cepat, dan murah.
Kegiatan Bank
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau
perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita
katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan
dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan
kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank
perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal
ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan
jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu,
sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan
yang ada dalam bank diantaranya:
- Kegiatan bank Umum
berupa menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari
masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
- Kegiatan BPR berupa
menghimpun dana, menyalurkan dana.
- Kegiatan Bank
Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya,
namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu
Sumber : http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/
0 komentar:
Posting Komentar